Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Peristiwa

Tragis! Pelajar di Jakut Bacok Temannya usai Pesta Miras

15
×

Tragis! Pelajar di Jakut Bacok Temannya usai Pesta Miras

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Pinterest)

Jakarta Utara, mediasatu.co.id – Seorang pelajar berinisial YR alias Acil ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara akibat membacok temannya sendiri, LH, hingga tewas. Insiden berdarah ini terjadi usai keduanya mengonsumsi minuman beralkohol bersama teman-temannya di Jalan Enggano, Kelurahan Tanjung Priok, pada Jumat (18/4/2025) lalu.

Example 300x600

Menurut keterangan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Utara, AKP Seno Pradana, mereka menangkap pelaku keesokan harinya, pada Sabtu (19/4/2025). Penangkapan tersebut sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Enggano Nomor 10, Tanjung Priok.

“Kami mengamankan barang bukti berupa parang dan pakaian yang ia gunakan saat membacok,” ucapnya, pada Jumat (25/4/2025).

Peristiwa ini bermula saat korban, pelaku dan dua rekannya, Z dan S, berkumpul di asrama sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku baru saja selesai memasak ayam dan nasi, yang kemudian mereka nikmati bersama.

Beberapa saat kemudian, S membeli minuman beralkohol untuk mereka konsumsi. Pesta minuman keras berlanjut setelah S kembali membeli minuman tambahan usai yang pertama habis sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat keempatnya tengah berbincang, pelaku yang duduk berdekatan dengan korban merasa tersinggung karena mendengar korban yang membicarakannya. Pelaku kemudian menegur korban dan menanyakan maksud ucapannya, namun jawaban korban justru membuat pelaku makin emosi.

Tanpa banyak bicara, pelaku menyuruh kedua saksi keluar dari ruangan. Di dalam ruangan yang hanya tersisa pelaku dan korban, pelaku mengambil parang dari atas lemari dan membacok korban 3 kali ke arah kepala, tangan dan pundak.

Korban yang mengalami luka serius akhirnya meninggal dunia di tempat. Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *