(Doc-Pinterest)
Jakarta, mediasatu.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan hadiah kepada guru. Karena tindakan tersebut termasuk dalam kategori gratifikasi yang harus masyarakat hindari. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan pentingnya membedakan antara rezeki dan gratifikasi.
“Bagaimana mensosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki. Harus dapat membedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi, selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka, disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non-formal,” tegasnya, pada Jumat (2/5/2025).
Menurut survei telah KPK lakukan, sebanyak 30% guru dan dosen serta 18% kepala sekolah dan rektor masih menganggap pemberian hadiah dari orang tua murid sebagai sesuatu yang wajar. Selain itu, tradisi pemberian bingkisan tercatat masih berlangsung di 65% sekolah di Indonesia.
KPK juga telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui aparatur sipil negara (ASN) untuk memberikan edukasi antikorupsi. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pelaporan gratifikasi.
“Terkait dengan pemberian gratifikasi yang diberikan oleh murid atau orang tua murid kepada guru, ini kami juga sudah mengajarkan untuk menginformasikan, untuk melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi, dan ini juga dilaporkan kepada KPK,” ujarnya.
KPK mengimbau agar seluruh masyarakat, khususnya orang tua murid, lebih bijak dalam mengekspresikan penghargaan kepada guru. Harapannya, masyarakat dapat memberikan apresiasi yang bukan dalam pemberian barang atau uang. Hal ini agar tidak melanggar ketentuan bukum gerkait gratifikasi. (Red).