(Doc-Pinterest)
Makassar, mediasatu.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menangkap 3 orang yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal di Kota Makassar. Tiga terduga pelaku tersebut terdiri dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu puskesmas. Kemudian, seorang mahasiswi pascasarjana, serta seorang perempuan yang berperan sebagai penghubung.
“Kami telah melaksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku yang melaksanakan praktik aborsi dengan laki-laki inisial SA. Ia merupakan ASN dari salah satu puskesmas di Kota Makassar,” ucap Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, pada Minggu (25/5/2025).
Mereka berhasil menangkap SA di sebuah penginapan yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada hari yang sama. Selain itu, polisi juga mengamankan dua perempuan lainnya, yakni RA dan CI (23), di tempat terpisah.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa CI merupakan pihak yang menggunakan jasa aborsi untuk menggugurkan kandungan berusia 1 bulan. CI sendiri adalah mahasiswa program magister (S2) di sebuah perguruan tinggi negeri di Makassar. Sementara RA berperan sebagai penghubung antara CI dan SA.
“Jadi modusnya, terduga pelaku SA melakukan praktik aborsi dengan mendatangi pasien di tempat-tempat seperti hotel. Dalam hal ini, dia terhubung ke korban melalui RA, teman dari CI,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa praktik ini adalah bagian dari jaringan dengan tarif jasa aborsi dengan harga kisaran Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per kasus. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap keseluruhan jaringan serta motif di balik kegiatan ilegal tersebut. (Red).