Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Soroti Peran Enggarriasto Lukita

18
×

Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Soroti Peran Enggarriasto Lukita

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Pinterest)

Jakarta, mediasatu.co.id — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2016–2019, Enggartiasto Lukita, tertera dalam surat dakwaan sembilan terdakwa dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kasus ini juga menyeret nama Mendag periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Example 300x600

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setiawan mengungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (19/6/2025), bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp578 miliar. Menurut jaksa, pada Agustus-Desember 2016, para terdakwa mengajukan permohonan impor Gula Kristal Mentah (GKM). Permohonan tersebut mereka ajukan kepada Tom Lembong dan Enggartiasto Lukit. Hal ini rangka penugasan pembentukan stok dan stabilisasi harga gula.

Namun, Enggartiasto menerbitkan 7 persetujuan impor tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Kemudian, ia menandatangani izin impor kepada 6 perusahaan swasta. Perusahaan tersebut juga bekerja sama dengan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) untuk mengimpor sebanyak 111.625 ton GKM.

“Selanjutnya, pada 7 dan 13 Oktober 2016, Enggartiasto Lukita, selaku Menteri Perdagangan RI menandatangani Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM). Hal itu tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antarkementerian dan tanpa melampirkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Penandatangan itu untuk pengolahan menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada 6 perusahaan gula rafinasi yang tidak sesuai dengan izin industri,” jelas jaksa di ruang sidang.

Jaksa menambahkan, para terdakwa dalam penugasan impor ini hanya membayar Bea Masuk. Selain itu, juga membayar Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sesuai nilai GKM. Padahal, berdasarkan peruntukannya untuk stabilisasi harga/operasi pasar, yang seharusnya terbayarkan adalah Bea Masuk dan PDRI berdasarkan nilai GKP. Selisih pembayaran inilah yang menjadi sumber kerugian negara dalam perkara ini. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *