(Doc-Pinterest)
Jakarta, mediasatu.co.id — Aktivitas pemberian makanan kepada kucing liar (street feeding) di fasilitas umum, seperti halte dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Transjakarta, menimbulkan keresahan di kalangan pelanggan. Warga berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera membuat aturan khusus terkait hal ini.
Andrea (26), salah satu penumpang Transjakarta di JPO Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/6/2025), menyampaikan pendapatnya. Ia menilai kegiatan street feeding yang tidak teratur dapat menyebabkan fasilitas umum menjadi kotor. Terutama jika makanan tidak habis atau kucing membuang kotoran sembarangan.
“Kemarin kan ada steril gratis buat kucing liar, itu bagus. Harusnya berlanjut lagi ke arah yang lebih luas soal pemberian makanan ini. Jadi benar-benar Pemprov atur,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar ada tempat khusus untuk memberi makan serta tempat buang kotoran bagi kucing liar. Dengan demikian, kegiatan memberi makan kucing bisa tetap berlangsung tanpa mengganggu kebersihan dan kenyamanan pengguna fasilitas umum.
“Sebenarnya kalau diajarin tuh pasti bisa. Mungkin bisa sediakan tempat makan dan buang air khusus. Enggak tahu di mana, tapi intinya atur sajalah,” lanjutnya.
Sementara itu, Zahra (23), pelanggan Transjakarta lainnya, berpendapat bahwa menyediakan tempat makan dan buang kotoran saja tidak cukup untuk mengatasi masalah. “Mau dia dikasih makan atau tidak sama orang, dia tetap bakal pup sembarangan, karena dia mana ngerti,” katanya.
Menurutnya, langkah yang lebih efektif adalah dengan membuat program pemeliharaan dan perlindungan terhadap kucing liar. Ia menyarankan agar Pemprov menampung dan merawat kucing-kucing tersebut secara khusus.
Ia juga menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas dari pemerintah daerah untuk melindungi kucing liar sekaligus menjaga kenyamanan ruang publik.
“Seharunya lebih mendorong lagi aturan pemerintah soal pemberdayaan kucing ini, biar saling nyaman satu sama lain,” pungkasnya. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemprov DKI Jakarta mengenai usulan regulasi atau penanganan lebih lanjut terhadap aktivitas street feeding dan keberadaan kucing liar di fasilitas umum. (Red).