(Doc-Pinterest)
Jakarta, mediasatu.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat pencegahan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut mulai berlaku sejak 19 Juni 2025 dan akan berlangsung selama 6 bulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi informasi ini dalam pesan singkat pada Jumat (27/6/2025). “Iya sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan,” ujarnya.
“Alasannya, untuk memperlancar proses penyidikan,” lanjutnya.
Menurut informasi, Nadiem kini berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019 hingga 2022. Ia telah menjalani pemeriksaan sebelumnya dan kemungkinan akan kembali dipanggil oleh penyidik.
Pemeriksaan lanjutan tersebut sangat penting karena masih ada penyelidikan terkait sejumlah poin dari Nadiem. Mengingat, jabatannya sebagai menteri pada saat itu. Selain itu, penyidik masih menunggu pemenuhan beberapa data yang belum pihak terkait lengkapi. (Red).