(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Pada Senin (30/6/25), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mengadakan rapat paripurna di Gedung Sidang Paripurna. Rapat tersebut memiliki sebuah agenda terkait persetujuan dan penetapan Raperda tentang penyelenggaraan jalan kabupaten. Selain itu, di dalam rapat ini juga memuat agenda pembentukan Pansus tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBN tahun 2024.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Karawang mengagendakan penyampaian perubahan surat keputusan DPRD tentang program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025 di dalam rapat paripurna. Selain itu, DPRD juga memiliki agenda dalam pembentukan Pansus-pansus tentang penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa. Tak hanya itu, pansus tentang penyelenggaraan sistem air minum serta penyampaian nota pengantar rancangan perubahan KU-APBD dan PPAS tahun 2025 juga masuk ke dalam agenda rapat tersebut.
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin memimpin langsung rapat tersebut. Pada kesempatan tersebut, wakil ketua 1, 2 ,3, Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan unsur Forkompinda turut hadir.
H.Aep Syaepuloh selaku Bupati Karawang dalam sambutannya mengatakan Raperda tersebut menyentuh kebutuhan paling mendasar bagi masyarakat, pembahasannya harus dilakukan secara serius, terbuka, dan inklusif. “Masalah gangguan jiwa masih sering disisihkan dan penuh stigma. Raperda ini akan memperjelas peran pemerintah daerah, rumah sakit, serta memberikan perlindungan hukum bagi pasien dan keluarganya,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa Raperda Sistem Penyediaan Air Minum bertujuan menjamin akses air bersih yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Karawang. Di mana, Raperda ini akan mencakup pembangunan jaringan hingga pengelolaan sumber daya air secara bijak.
Di samping itu, ia mengajak seluruh anggota DPRD dan stakeholder terkait. Bupati mengajak pihak-pihak tersebut untuk menjadikan pembahasan kedua Raperda ini sebagai momentum memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat.