(Doc-Fakta Indo)
Majalengka, mediasatu.co.id – Gian Gandana Sukma, Sekretaris Desa Cipaku di Majalengka, Jawa Barat, resmi menjadi tersangka atas penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2025. Ia telah menyelewengkan dana sebesar Rp513 juta dengan cara mentransfer uang dari rekening kas desa ke rekening pribadinya secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.
“Dana desa itu tersangka gunakan untuk membeli diamond dalam permainan mobile game dan bermain judi online,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Majalengka, Hendra Prayoga, pada Kamis (3/7/2025).
Dari total dana yang ia gelapkan, Gian hanya mengembalikan sekitar Rp65 juta. Sisa dana sebesar lebih dari Rp448 juta menjadi kerugian negara karena tidak dapat ia pertanggungjawabkan.
Saat penyidik memeriksanya, Gian mengakui seluruh perbuatannya. Dana yang seharusnya untuk pembangunan desa, justru ia habiskan untuk kepentingan pribadi. Termasuk membeli mata uang virtual dalam game Mobile Legends yang ia beli dengan uang sungguhan untuk mendapatkan item eksklusif.
Saat ini, ia berasa di Lapas Kelas II B Majalengka. Ia terjerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar. (Red).