(Doc-Pinterest)
Gresik, mediasatu.co.id – Kuli bangunan berinisial Totok (32), warga Randegansari, Driyorejo, Gresik, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (16/7). Ia mendapat hukuman 7 tahun penjara karena menjual istrinya sendiri untuk layanan seksual threesome lewat media sosial Facebook.
Dalam sidang yang Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo pimpin, Totok terlihat tertunduk sepanjang proses persidangan. Jaksa menuntutnya dengan Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Tuntutannya pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsidair kurungan 6 bulan,” kata Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen.
Satreskrim Polres Kota Mojokerto menangkapnya pada 4 November 2024, saat sedang berada di hotel bersama sang istri, IN (29) dan seorang pelanggan bernama AB. Dalam penggerebekan tersebut, terungkap bahwa Totok menawarkan IN lewat Facebook dengan tarif Rp 1,5 juta sekali layanan. Ia telah 5 kali melakukan aksi ini sejak tahun 2023.
Jaksa mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan serta pengakuan dan statusnya yang belum pernah mendapat hukuman sebagai faktor yang meringankan. Namun, tindakan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan menjadi alasan pemberatan. Agenda berikutnya, sidang akan berlanjut dengan pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. (Red).