(Doc-Bekasi 24 Jam)
Bekasi, mediasatu.co.id – Seorang kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Jaticempaka, Pondokgede, Bekasi, berinisial SM, resmi dicopot dari jabatannya. Menurut dugaan, ia memungut uang Rp15 ribu per siswa sebagai uang capek untuk tanda tangan ijazah.
Pengambilan langkah tegas ini terjadi setelah beberapa wali murid mengadukan langsung tindakan SM kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada Senin (21/7/2025) di Kantor Pemkot. Menurutnya, SM sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.
“Kepala sekolahnya sudah kami nonjob-kan, udah tidak memegang jabatan. Lalu dia sekarang masih sebagai guru,” ujarnya saat memberikan keterangan pada Selasa (22/7/2025).
Sementara itu, seorang wali murid bernama Shinta (34) mengungkapkan bahwa laporan yang ia sampaikan bukan hanya terkait pungli. Ia menyebut ada dugaan pelanggaran lain yang SM lakukan termasuk penyelewengan dana BOS, penistaan agama, hingga tindakan intimidasi.
“Niat kami menemui Wali Kota Bekasi untuk menyerahkan laporan bukti. Antara lain terkait penyelewengan oleh kepala sekolah seperti pungli, penyelewengan dana BOS, penistaan agama, sampai intimidasi,” ujar Shinta. (Red).