(Doc-Pinterest)
Cilacap, mediasatu.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap telah menangkap seorang pria berinisial H (41) pada Sabtu (19/7/2024). Pria yang terkenal sebagai ketua kelompok pengajian atau ustad di Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap ini, terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Peristiwa tragis ini telah berlangsung selama 4 tahun. Terhitung sejak korban masih belum mencapai usia dewasa.
Kompol Guntar Arif Setyoko, selaku Kepala Satreskrim Polresta Cilacap, membenarkan penangkapan H. Ia menjelaskan bahwa tersangka memiliki hasrat seksual yang tinggi dan tidak wajar.
“Tersangka aktif, punya kelompok pengajian. Jadi dia itu pemimpin kelompok pengajiannya,” ujar Kompol Guntar.
Pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman. Ia mengancam tidak akan memberikan uang saku kepada korban serta meminta korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapapun dalam keluarga. Tersangka bahkan menggunakan pengaman untuk mencegah korban hamil.
“Pada saat melakukan, tersangka menyampaikan kepada anaknya untuk tidak cerita kepada siapa-siapa. Kalau tidak ya nanti pada saat korban minta uang tidak ia kasih,” lanjutnya.
Menurut keterangan dari bibi korban, tindakan pemerkosaan yang pelaku lakukan terhadap korban telah terjadi lebih dari 5 kali. Sementara itu, dugaan pencabulan sudah sering terjadi sejak tahun 2019 hingga tahun 2023.
Saat ini, korban mengalami trauma serius akibat kejadian tersebut. Kompol Guntar menambahkan, “Secara motif ayah kandung ini menyetubuhi anaknya karena hasrat seksualnya yang tinggi. Dia melakukan pada saat anak meminta uang untuk kebutuhan sekolah. Jadi dia meminta untuk bersetubuh dahulu.” (Red).