Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Bejad! Balita di Pontianak jadi Korban Pemerkosaan hingga Terjangkit Sifilis

7
×

Bejad! Balita di Pontianak jadi Korban Pemerkosaan hingga Terjangkit Sifilis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Pinterest)

Pontianak, mediasatu.co.id – DK (27), seorang pekerja migran, menulis surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengadukan kasus yang menimpa anak perempuannya yang baru berusia empat tahun. Ia juga meminta perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena merasa kasus ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Example 300x600

Ia menjelaskan bahwa anaknya sempat dibawa oleh orang tua angkat dari mantan suaminya untuk menginap selama 10 hari di Pontianak Barat. Ketika pulang, sang anak dalam kondisi demam tinggi dan terus melemah. Pihak keluarga kemudian membawa korban berobat ke RS Kharitas Bakti.

Di rumah sakit, dokter menyampaikan bahwa korban telah mengalami pemerkosaan dan terinfeksi penyakit sifilis. Ia yang mendengar kabar itu langsung menghubungi keluarganya dan menanyakan kepada anaknya mengenai siapa pelakunya. Sang anak menjawab, pelakunya adalah C yang merupakan paman atau kerabat jauh dari korban.

Sementara itu, menurut penjelasan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan, kasus ini terungkap setelah nenek korban membawa sang cucu ke dokter kulit dan kelamin. Sebelumnya korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil.

“Kronologinya, bermula dari korban mengeluhkan sakit pada areal kemaluan saat membuat air kecil. Kemudian nenek korban membawa korban periksa ke dokter spesialis kulit dan kelamin. Hasilnya terungkap korban terinfeksi penyakit menular gonorhea atau sifilis,” kata Wawan, Rabu (30/7/2025).

Atas temuan medis tersebut, dokter meminta agar keluarga segera melaporkannya ke polisi. Dalam proses penyelidikan awal, korban menyebut DFA alias C sebagai pelakunya.

Namun, seiring berjalannya penyidikan, korban kemudian mengubah keterangannya. Kali ini ia menyebut A, abang tiri dari ayah kandungnya, sebagai pelaku.

“Dari pengakuan korban bahwa pelaku C, menjadi A yang merupakan abang tiri dari ayah korban. Sehingga penyidik ragu dalam menetapkan tersangkanya. Apakah C atau A. Karena dalam hal ini tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut,” jelasnya. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *