Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

DPRD Karawang Bertindak Tegas terhadap PT FCC yang Diduga Praktik Diskriminatif

7
×

DPRD Karawang Bertindak Tegas terhadap PT FCC yang Diduga Praktik Diskriminatif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
(Doc-Istimewa)

Karawang, mediasatu.co.id – Pada Jumat (25/07/2025), DPRD Kabupaten Karawang mengeluarkan rekomendasi tegas terhadap PT FCC Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Sekretariat DPRD Karawang. Di mana, rapat tersebut terselenggara karena adanya dugaan praktik diskriminatif dalam proses perekrutan tenaga kerja lokal oleh perusahaan manufaktur asal Jepang tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Drs. H. Asep Junaedi memimpin rapat dengan hikmat. Selain itu, pihak-pihak yang hadir, termasuk unsur pemerintahan dan organisasi masyarakat juga menjalankan rapat dengan serius.

Example 300x600

Dalam rapat ini, Ketua Komisi IV menjelaskan penilaian DPRD terhadap PT FCC. Di mana, perusahaan tersebut telah mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Selain itu, PT FCC harus bertanggung jawab dan menghormati prinsip-prinsip yang berlaku.

“PT FCC harus bertanggung jawab atas praktik rekrutmen yang mencederai kepercayaan masyarakat Karawang. Industri harus menghormati prinsip keadilan sosial dan transparansi,” jelasnya.

Di samping itu, H. Endang Sodikin selaku Ketua DPRD Karawang menyampaikan desakan untuk memecat oknum HRD PT FCC yang terkesan arogan dan tidak menghargai lembaga legislatif menjadi salah satu poin paling menonjol dalam rekomendasi DPRD ini. Sebab, oknum tersebut mangkir dari undangan resmi.

“Ketidakhadiran itu adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan pengabaian terhadap rakyat yang telah memberi ruang bagi investasi di Karawang,” tegasnya.

(Doc-Istimewa)

Ketua DPRD Karawang menandatangani dokumen resmi yang berisikan sembilan poin rekomendasi. Di mana, DPRD menegaskan bahwa jika PT FCC tidak segera melakukan pembenahan internal, maka sanksi administratif hingga menempuh jalur hukum.

Tak hanya itu, DPRD menilai persoalan ini juga lebih dari sekadar pelanggaran terhadap Perda. Di mana, hal ini berkaitan dengan konstitusi negara, khususnya Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan secara adil dan bermartabat.

Di sisi lain, rekomendasi DPRD ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, seperti Kepala Desa Wadas dan Forum Masyarakat Karawang Bersatu. Selain itu, pihak Satpol PP, BPMPSTP, UPTD Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat, hingga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang juga mendukung penuh.

Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Karawang juga menekankan pentingnya komitmen perusahaan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. “Kalau perusahaan sudah berdiri dan beroperasi di Karawang, maka mereka wajib memberikan kontribusi nyata terhadap penurunan angka pengangguran. Minimal 60 persen tenaga kerja harus berasal dari masyarakat setempat,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga meminta agar adanya investigasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen PT FCC. Sebab, adanya dugaan sarat pelanggaran dan tidak berpihak pada warga Karawang.

Rapat ini menjadi bentuk penegasan DPRD Karawang bahwa perlindungan terhadap hak tenaga kerja lokal adalah prioritas. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai komitmen untuk menciptakan iklim investasi yang adil dan beretika. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *