(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Pada Kamis (1/8/2025) petang, DPRD Kabupaten Karawang secara resmi menetapkan Perda RPJMD Tahun 2025-2029 dan mengesahkan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna (Rapur). Di mana, Raperda ini membahas tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Pada kesempatan tersebut, H. Endang Sodikin selaku Ketua DPRD Karawang mengatakan, bahwa sesuai amanat Mendagri, pembahasan RPJMD dan KUA-PPAS tidak melewati 22 Agustus 2025. Hal ini memberikan waktu untuk melakukan pembahasan secara rigid di Badan Anggaran.
“Masih ada waktu untuk lakukan pembahasan secara rigid di Badan Anggaran. Sehingga perform untuk perubahan anggaran betul-betul sesuai dengan RPJMD periode Bupati dan Wabup terpilih,” katanya.
Di samping itu, ia berharap dengan pembahasan KUA-PPAS dan penetapan RPJMD ini ada perbaikan-perbaikan, seperti perbaikan jalan, drainase dan di bidang pendidikan. Selain itu, ia juga berharap pada September mendatang, RSUD Rengasdengklok bisa beroperasional.
Namun, pembahasan perubahan KUA-PPAS TA 2025 tidak lepas dari tantangan. Salah satu tantangannya adalah di anggaran belanja yang lebih besar daripada anggaran pendapatan.
“Masih ada defisit sekitar Rp65 miliar. Sementara pendapatan kita baru terestimasi sekitar Rp57 miliar, Rp51 miliarnya ada di RSUD Karawang dan Rp1 miliarnya ada di RSUD Jatisari. Namun karena kedua RS tersebut sudah BLUD maka dikelola sendiri. Sementara sisanya Rp5 miliar pendapatan setelah bagaimana dinas berupaya semaksimal mungkin mencari pendapat. Kami juga akan menyiris potensi-potensi retribusi yang ada di Kabupaten Karawang,” jelasnya.
(Doc-Istimewa)
H. Aep Syaepuloh selaku Bupati Karawang dalam sambutannya mengatakan terkait perubahan KUA-PPAS. Di mana, hal tersebut pihaknya lakukan untuk menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan perkembangan aktual di tengah tahun anggaran berjalan. Dalam konteks karawang, hal ini penting mengingat adanya berbagai faktor yang dapat mempengaruhi asumsi awal kebijakan anggaran, seperti perubahan regulasi pusat. Selain itu, hal ini juga mempengaruhi fluktuasi pendapatan daerah, kebutuhan belanja yang mendesak, atau kondisi darurat yang belum terakomodasi dalam APBD murni.
Di sisi lain, perubahan KUA-PPAS memungkinkan Pemerintah Daerah untuk merealokasi dan memprioritaskan kembali belanja daerah. Hal ini bertujuan agar dapat menciptakan situasi yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Di mana situasi tersebut, seperti ketika ada kebutuhan mendesak terhadap pemeliharaan infrastruktur publik atau penguatan program perlindungan sosial. Ketika situasi seperti ini, maka dokumen perubahan tersebut akan memberi ruang untuk mengatur ulang alokasi anggaran secara legal dan terencana.
Tak hanya itu, KUA-PPAS yang adaptif bukan hanya sekadar dokumen teknokratis, tetapi juga mencerminkan fleksibilitas Pemerintahan Daerah dalam mengelola sumber daya publik. Sebab, pengelolaan tersebut akan bersifat transparan dan akuntabel.
“Persetujuan bersama ini menandakan bahwa eksekutif dan legislatif telah menyepakati arah pembangunan daerah secara strategis dan partisipatif,” pungkasnya. (Red).