(Doc-Fakta Indo)
Bekasi, mediasatu.co.id – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengimbau masyarakat untuk menjauhi area rel kereta dan mematuhi aturan keselamatan. Imbauan ini terjadi setelah beredarnya video sejumlah anak bergelantungan di pintu KRL di dekat Stasiun Bekasi Timur, tepatnya di atas underpass Pasar Baru, pada Senin (4/8/2025).
Vice President Corporate Secretary KCI, Joni Martinus, menyebut aksi seperti itu tidak hanya berisiko fatal bagi keselamatan jiwa, tetapi juga melanggar hukum. “Selain itu juga terdapat aturan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran tersebut juga akan terkena pidana dengan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 15 juta rupiah,” ucapnya, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam video yang viral, terlihat beberapa anak memegang pintu KRL sambil bergelantungan. Bahkan 2 anak tampak berada di dua pintu berbeda saat kereta berhenti menunggu sinyal.
Joni menegaskan bahwa area operasional Commuter Line bukanlah tempat bermain dan hanya untuk kegiatan resmi serta petugas yang memiliki izin. Ia meminta orang tua di sekitar rel untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak beraktivitas di wilayah berbahaya tersebut. (Red).