(Doc-Jakarta Utara Info)
Jakarta, mediasatu.co.id – Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi proyek e-KTP, resmi menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat. Namun, langkahnya untuk kembali ke dunia politik masih terhalang aturan.
“Hak (politik) 2 tahun 6 bulan terhitung sejak selesai menjalani pembebasan bersyarat, tanggal 1 April 2029,” jelas Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, pada Senin (18/8/2025).
Setnov sebelumnya mendapat vonis 15 tahun penjara, sebelum dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan. Namun, melalui sidang TTP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 10 Agustus 2025, pihak terkait menyetujui pengajuan pembebasan bersyaratnya. Sebab ia memenuhi persyaratan administratif, substantif, dan berkelakuan baik selama di lembaga pemasyarakatan.
Selain berkelakuan baik, ia juga telah melunasi denda sesuai putusan pengadilan. “Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp500.000.000 dan pidana uang pengganti Rp43,7 miliar. Sisa Rp5,3 miliar juga sudah selesai sesuai ketetapan KPK,” tulis rilis resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (Red).