Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Peristiwa

Bus Kecelakaan di Lereng Bromo Tercatat Masih Laik Jalan dan Punya Izin Operasional

51
×

Bus Kecelakaan di Lereng Bromo Tercatat Masih Laik Jalan dan Punya Izin Operasional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-nixnews)

Probolinggo, mediasatu.co.id – Bus pariwisata dengan nomor polisi P 7221 UG yang mengalami kecelakaan ternyata masih dalam status resmi berizin dan laik jalan. Sebelumnya, bus tersebut kecelakaan di Jalan Raya Sukapura, Desa Botoh, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo pada Minggu (14/9/2025).

Example 300x600

Dari catatan di situs resmi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, kendaraan milik PO IND’S 88 Trans ini terdaftar atas nama PT Indra Jaya Bersama. Dengan izin berlaku hingga 3 Oktober 2025. Uji berkala terakhir berlangsung di Dinas Perhubungan Kabupaten Jember. Masa berlaku hasil uji tersebut baru akan habis pada 4 Maret 2026.

Bus pariwisata ini memiliki kapasitas angkut 60 penumpang. Sementara laporan kepolisian menyebutkan saat kejadian ada 52 penumpang di dalamnya.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo, Ipda Aditya Wikrama, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kasus dengan memeriksa sopir bus bernama Albahri (57) serta pengelola PO bus. “Masih belum, masih terlalu dini ya. Kami masih terus melakukan penyelidikan, mohon waktu, nanti pasti kami kabarkan ya,” ujar Aditya, pada Senin (15/9/2025).

Di sisi lain, Kepala Dishub Jawa Timur Nyono menolak memberi penjelasan lebih jauh. Ia menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian maupun Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). “Untuk sementara ini ke kepolisian dulu saja, BPTD yang punya kewenangan,” ujarnya singkat. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *