(Doc-Istimewa)
Maluku, mediasatu.co.id – Seorang anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda Masias Siahaya, resmi ditahan di Rutan Polres Tual, Maluku, terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Polda Maluku menyatakan bahwa proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dilakukan secara pidana serta melalui sidang etik Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa sanksi tegas dapat dijatuhkan apabila pelanggaran etik terbukti.
“Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut,” kata Rositah dalam keterangan pers resmi yang diterima Tirto, Sabtu (21/2/2026).
Dalam kejadian itu, korban Arianto Tawakal (14), siswa MTsN Maluku Tenggara, meninggal dunia setelah mengalami kekerasan fisik. Sementara kakaknya, Nasrim Karim (15), turut menjadi korban dan mengalami patah tulang.
Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan terbuka sesuai aturan hukum yang berlaku.


















