Karawang, mediasatu.co.id – Anggota DPRD periode 2024-2029 yang telah mengikuti pelantikan dua minggu lalu akan mengikuti orientasi melalui BPSDM Prop Jabar. Orientasi ini merupakan keharusan sebagaimana amanat Permendagri no 6 th 2024 ttg orientasi dan pendalaman tugas DPRD.
“ DPRD merupakan unsur penyelenggara Pemerintah Daerah dan sifatnya wajib mengikuti. Bila berhalangan, maka harus mengikuti jadwal orientasi berikutnya. Sebelum mengikuti orientasi, Dewan tersebut tidak boleh mengikuti bintek – bintej lainnya,” jelas dr. Dwi.
Kegiatan orientasi agar Anggota DPRD memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPRD, meningkatkan wawasan kebangsaan, integritas dan moralitas dlm mengimplementasikan kode etik dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
Adapun materi orientasi wawasan kebangsaan, sistem pemerintahan Indonesia, penguatan dan penegakan per Undang-undangan, tatib DPRD, fungsi tugas dan kewenangan serta AKD, kode etik DPRD, hak dan kewajiban.
Penyelenggara orientasi adalah BPSDM Prop Jabar sbg pemegang amanat dari mendagri. Dilaksakan di Bandung dari tgl 20 sampai dengan 24 Agustus 2024. red