Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Anggota Ormas GRIB Jaya jadi Tersangka Perusakan Aset PT KAI di Semarang

17
×

Anggota Ormas GRIB Jaya jadi Tersangka Perusakan Aset PT KAI di Semarang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Fakta Indo)

Semarang, mediasatu.co.id – Polda Jawa Tengah menetapkan empat anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya sebagai tersangka kasus perusakan dan juga pencurian properti. Mereka melakukan hal tersebut pada properti milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Gergaji, Kota Semarang.

Example 300x600

Pihak kepolisian telah menahan keempat tersangka. Mereka adalah KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42) dan HY (40). Keempatnya merupakan anggota ormas GRIB Jaya dengan Rosario de Marshal alias Hercules sebagai pemimpinnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (DPolda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut laporan dari PT KAI. Kemudian, pihak PT KAI merasa mengalami kerugian akibat tindakan ormas tersebut.

Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, kejadian bermula pada Juli 2024 ketika PT KAI Daerah Operasi (Daop) IV Semarang menutup asef tanah kosong mereka dengan pagar seng. Hal tersebut untuk mencegah adanya penguasaan lahan ilegal. Namun, pada Desember 2024, sekelompok anggota GRIB Jaya merusak pagar tersebut dan mengambil material logamnya tanpa izin.

“Modus yang para pelaku lakukan adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum untuk menutup bangunan kosong. Kemudian, mengambil material tersebut tanpa hak,” jelasnya, pada Senin (19/5/2025).

Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Termasuk dokumen fotokopi sertifikat milik PT KAI dan potongan besi sisa pagar yang terpasang di sekitar lokasi. Kemudian, dari tangan para tersangka, polisi juga mengamankan alat komunikasi dan dokumen surat mandat dengan tanda tangan Ketua DPC GRIB Jaya Kota Semarang. Selain itu, mereka turut mengamankan satu unit mobil pick up untuk mengangkut hasil kejahatan.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka terjerag Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian, juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *