Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Baru 5 Bulan Menjabat, Bupati Koltim Ditangkap KPK dalam Kasus Korupsi RSUD

11
×

Baru 5 Bulan Menjabat, Bupati Koltim Ditangkap KPK dalam Kasus Korupsi RSUD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-nixnews)

Jakarta, mediasatu.co.id – Baru 5 bulan menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ) resmi menjadi tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim, Sulawesi Tenggara, bersama 4 orang lainnya.

Example 300x600

“ABZ (Abdul Azis) selaku Bupati Koltim 2024-2029, ALH (Andi Lukman Hakim) selaku PIC (penanggung jawab) Kemenkes untuk pembangunan RSUD. Kemudian, AGD (Ageng Dermanto) selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) proyek, DK (Deddy Karnady) selaku pihak swasta dari PT PCP. Selanjutnya, AR (Arif Rahman) selaku pihak swasta sebagai KSO PT PCP,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu (9/8/2025).

Nilai proyek RSUD Koltim mencapai Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus. Dugaan kasus ini berawal pada Desember 2024. Hal itu terjadi ketika Kementerian Kesehatan mengundang 5 konsultan perencana untuk membahas desain dasar RSUD.

Memasuki Januari 2025, Kemenkes dan Pemkab Koltim mengadakan pertemuan terkait pengaturan lelang. Dalam pertemuan tersebut, Ageng memberikan uang kepada Andi. Tak lama kemudian, Abdul bersama sejumlah pejabat daerah bertolak ke Jakarta.

Menurut dugaan, proses pengaturan pemenang lelang agar PT PCP keluar sebagai pemenang. Pada Maret, Ageng menandatangani kontrak pekerjaan dengan PT PCP. Sebulan kemudian, ia memberikan Rp30 juta kepada Andi di Bogor.

Pada periode Mei–Juni, PT PCP melalui Deddy menarik dana Rp2,09 miliar dan menyerahkan Rp500 juta kepada Ageng. Abdul dan Ageng lalu meminta commitment fee sebesar 8% kepada PT PCP, yang ia serahkan kepada staf Azis bernama Yasin.

Selain itu, Deddy juga menarik tunai Rp200 juta yang ia berikan kepada Ageng. Kemudian, ia mencairkan cek senilai Rp3,3 miliar.

“Tim KPK kemudian menangkap Sdr. AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta yang ia terima sebagai kompensasi atau bagian dari commitment fee. Uang tersebut sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur sebesar Rp126,3 miliar,” jelasnya. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *