(Doc-Tirtoid)
Ciamis, mediasatu.co.id – Kepolisian telah menangkap NHN (25), seorang guru ngaji di salah satu pondok pesantren di Ciamis, Jawa Barat atas dugaan pencabulan terhadap 6 anak di bawah umur secara berulang kali. Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan keluarga korban MK (15). Mereka yang memergoki pesan WhatsApp antara korban dan tersangka di laptop korban. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, peristiwa ini sudah terjadi sejak tahun 2022, saat korban masih duduk di kelas 8.
“Diawali dengan ciuman dan perabaan. Setelah itu, pelaku mengantar korban kembali ke pondok dengan imbalan uang Rp50 ribu. Pada tahun 2024, pelaku mulai secara rutin mengajak korban ke rumahnya. Kemudian, membujuknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelasnya, pada Jumat (20/6/2025).
Saat penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ada 5 anak lainnya yang juga telah ia setubuhi. Tersangka mengaku sudah melakukan persetubuhan anak di bawah umur sejak tahun 2021. Bahkan, ada korban yang saat ini sudah berusia dewasa.
Atas perbuatannya, NHN terjerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. (Red).