(Doc-Pinterest)
Jakarta, mediasatu.co.id – Kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun tetap berlaku 100% hingga Desember 2025. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Pertumbuhan Ekonomi yang berlangsung di Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, insentif PPN DTP 100% hanya berlaku untuk kontrak pembelian rumah pada Januari–Juni 2025. Untuk semester kedua 2025, besaran insentif semula turun menjadi 50%.
Namun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mempertahankan insentif penuh.
“Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester dua itu 50%, tadi sepakat untuk tetap 100%,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Ia juga menjelaskan bahwa langkah ini mereka ambil guna memperkuat laju pertumbuhan ekonomi nasional, terutama pada paruh kedua tahun ini. Pemerintah akan segera membahas secara rinci teknis pelaksanaan kebijakan ini.
“Jadi nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail,” ujar Airlangga. (Red).