Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya, Berikut Alasannya

11
×

BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya, Berikut Alasannya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Tirtoid)

Jakarta, mediasatu.co.id — Lahan milik BMKG seluas 127.780 m² yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten, diduduki secara sepihak oleh Ormas GRIB Jaya. BMKG kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya dan pihak berwenang lainnya.

Example 300x600

Plt. Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyampaikan bahwa pihaknya memohon bantuan penertiban dari aparat. Mereka ingin Ormas GRIB Jaya tidak lagi menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG. Laporan BMKG tidak hanya tertuju ke Polda Metro Jaya, tetapi juga Satgas Premanisme dan Ormas di bawah Kemenko Polhukam, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.

Menurutnya, gangguan keamanan terhadap lahan ini sudah berlangsung hampir 2 tahun. Bahkan hingga menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG yang berlangsung sejak November 2023. Aktivitas konstruksi kerap terhenti karena tekanan dari orang-orang yang mengaku sebagai ahli waris serta massa dari ormas terkait.

Massa ormas tersebut bahkan memaksa pekerja menghentikan aktivitas, menarik alat berat keluar lokasi, memasang klaim Tanah Milik Ahli Waris, serta mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di lokasi. Ormas itu juga menyewakan beberapa bagian lahan kepada pihak ketiga dan telah mendirikan bangunan di atasnya.

BMKG menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003. N ini menjadi kuat oleh beberapa putusan pengadilan, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Meski menghadapi masalah tersebut, BMKG tetap berusaha dengan pendekatan persuasif. BMKG melakukan korrdinasi bersama RT, RW, kecamatan, kepolisian dan berbicara langsung dengan ormas serta pihak yang mengaku ahli waris. Namun, ormas menolak penjelasan hukum BMKG dan justru mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek. Ia berharap pihak berwenag segera menindaklanjuti laporan ini agar proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG dapat berjalan lancar tanpa gangguan. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *