(Doc-Tokopedia)
Jakarta, mediasatu.co.id – Produk suplemen Blackmores Super Magnesium+ yang belakangan ramai menjadi perbincangan ternyata tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut diduga menimbulkan efek samping berupa gangguan kognitif.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengonfirmasi bahwa suplemen tersebut hanya beredar di Australia. Hal ini terungkap usai BPOM berkoordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition selaku distributor resmi Blackmores di Indonesia.
“Produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut hanya beredar khusus di Australia,” tegas BPOM, pada Selasa (22/7/2025).
Suplemen tersebut menjadi sorotan setelah media DailyMail melaporkan adanya efek samping serius yang sejumlah pengguna alami yaitu berupa masalah kognitif. Saat ini, BPOM sedang berkomunikasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk menyelidiki lebih jauh terkait laporan tersebut.
Di sisi lain, BPOM menemukan produk Blackmores Super Magnesium+ beredar melalui platform penjualan daring di Indonesia. BPOM pun langsung bergerak dengan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk men-takedown dan memblokir tautan penjual ilegal tersebut.
BPOM mengingatkan bahwa menjual suplemen kesehatan tanpa izin edar merupakan pelanggaran berat. Pelakunya dapat terjerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. (Red).