Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Buruh Padati Istana Kepresidenan dan DPR RI pada 28 Agustus 2025, Tuntut Hapus Outsourcing dan Kenaikan Upah

43
×

Buruh Padati Istana Kepresidenan dan DPR RI pada 28 Agustus 2025, Tuntut Hapus Outsourcing dan Kenaikan Upah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
(Doc-Istimewa)

Jakarta, mediasatu.co.id – Pada hari Kamis (28/8/2025), ribuan buruh di berbagai kota di Indonesia menggelar demonstrasi serentak bertajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah). Aksi ini berpusat di depan Istana Kepresidenan dan Gedung DPR RI di Jakarta. Kemudian, meluas ke kantor gubernur, DPRD, dan bupati di 38 provinsi. Beberapa di antaranya yaitu Surabaya, Bandung, Medan, Batam, Semarang, Yogyakarta, Lampung, Makassar, hingga Jayapura. Demonstrasi ini dilakukan oleh Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Koalisi Serikat Pekerja (KSPPB).

Menurut Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, aksi ini sebagai unjuk rasa damai dengan koordinasi ketat bersama pihak berwenang. Berbeda dengan demonstrasi 25 Agustus 2025 yang sempat ricuh. Ia menyebutkan sekitar 10.000 buruh dari Jabodetabek, termasuk Bekasi, Karawang, Tangerang, Bogor, dan juga Depok, turut serta di Jakarta untuk menyuarakan aspirasi demi kebijakan yang lebih berpihak pada pekerja.

Example 300x600

“Kami ingin berjuang secara suci, anti-kekerasan, dan anti-membully orang,” ujarnya.

  1. Demonstrasi ini mengusung 6 tuntutan utama, yaitu:
    Kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2024 yang mempertimbangkan inflasi (3,26%) dan pertumbuhan ekonomi (5,1-5,2%).
  2. Penghapusan sistem outsourcing dengan mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021. Sesuai putusan MK yang membatasi outsourcing hanya untuk pekerjaan tertentu.
  3. Pembentukan Satgas PHK untuk mencegah pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa prosedur yang jelas.
  4. Reformasi pajak buruh, termasuk kenaikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. Kemudian, penghapusan pajak untuk THR, pesangon, JHT, dan diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah.
  5. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja, sesuai putusan MK, paling lambat dua tahun.
  6. Pemberantasan korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset, respons terhadap kasus OTT KPK terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dan revisi UU Pemilu untuk Pemilu 2029.

(Doc-Istimewa)

Di Sumatera Utara, sekitar 1.000 buruh dari Deli Serdang, Langkat, dan Binjai berkumpul di tiga lokasi, yaitu Kantor Gubernur Sumut, DPRD Sumut, dan Polda Sumut. Willy Agus Utomo, Ketua Exco Partai Buruh Sumut, menambahkan beberapa tuntutan lokal. Contohnya seperti kenaikan UMP dan UMK sebesar 10,5%, penyediaan perumahan terjangkau untuk buruh, dan penguatan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, menyatakan bahwa DPR akan mematuhi putusan MK terkait revisi UU Ketenagakerjaan, meskipun prosesnya membutuhkan waktu. Ia menegaskan bahwa hak menyampaikan aspirasi dijamin undang-undang, asalkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut perkiraan, sebanyak 75.000 buruh secara nasional akan mengikuti aksi ini. Hal tersebut juga menjadikannya salah satu demonstrasi terbesar di Indonesia pada 2025. Kepolisian pun telah mengerahkan personel untuk mengamankan aksi agar berlangsung tertib dan damai. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *