Catat! Mulai Januari 2025, Pemerintah Naikkan Harga Jual Rokok
Sebarkan artikel ini
(Doc-Info Bandung Kota)
Jakarta, mediasatu.co.id – Mulai 1 Januari 2025, harga rokok di Indonesia akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini merupakan hasil keputusan pemerintah untuk menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) berbagai jenis rokok. Meskipun tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami perubahan.
Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tarif bea cukai untuk sigaret, cerutu, rokok daun dan tembakau iris. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menegaskan regulasi ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau.
“Bahwa untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya dan optimalisasi penerimaan negara,” demikian bunyi pertimbangan dalam revisi PMK yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada (04/12/2024).
Dengan naiknya HJE, pemerintah berharap dapat menurunkan konsumsi rokok, terutama di kalangan masyarakat muda. Selain itu, kebijakan ini harapannya mampu meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai tembakau. Karena selama ini menjadi salah satu kontributor utama pendapatan negara.