Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Cemburu dan Masalah Hotspot Berujung Maut, Pria di Siak Bunuh Teman Sendiri

3
×

Cemburu dan Masalah Hotspot Berujung Maut, Pria di Siak Bunuh Teman Sendiri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Siak, mediasatu.co.id – Motif pembunuhan yang dilakukan pria berinisial I (44) terhadap temannya N (39) di Kabupaten Siak akhirnya terungkap. Kasus ini bermula dari persoalan hotspot internet yang berujung pada kemarahan dan aksi sadis.

Example 300x600

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku setelah bersembunyi di Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. “Pelaku kita tangkap di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Bina Widya (Kota Pekanbaru), Rabu (29/10/2025) malam,” ujarnya, pada Jumat (31/10/2025).

Sebelum kejadian, pelaku dan korban terkenal sering menghabiskan waktu minum tuak bersama di rumah pelaku. Pertemuan pertama pada 11 Oktober 2025 sempat memicu masalah ketika korban meraba tubuh istri pelaku, AL. Dua minggu kemudian, tepatnya 26 Oktober, keduanya kembali minum tuak. Kemudian, dini hari berikutnya, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku memaksa istrinya untuk berhubungan badan dengan korban di ruang tamu.

Setelah peristiwa itu, keduanya kembali menenggak tuak hingga pagi. “Sekitar pukul 04.30 WIB, istri tersangka mandi sambil menangis dan bersiap-siap berangkat berjualan ke pasar Perawang,” ucap Eka.

Saat istrinya pergi, pelaku meminta hotspot kepada korban. Namun, tak lama kemudian korban mematikan koneksi dengan alasan baterai hampir habis dan kuota tinggal sedikit. Padahal saat itu ia tengah menonton video asusila.

Pelaku kemudian membacok korban hingga tewas. Ia menutupi jasad korban dengan terpal dan daun pisang, lalu membuang barang-barang berlumur darah ke belakang rumah.

Ketika istri pelaku pulang sekitar pukul 06.20 WIB, ia sempat menanyakan keberadaan korban. Pelaku berbohong dengan mengatakan korban dijemput temannya. Tak lama kemudian, sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku mengubur jasad korban dan melarikan diri pada sore hari.

Polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku dan korban pernah menjalin hubungan sesama jenis di sebuah ruko tak jauh dari tempat tinggal pelaku. Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *