(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Pada Rabu (25/9/2024), Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perizinan Berusaha DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan rapat pembahasan bersama 12 instansi, termasuk lembaga pemerintah, swasta dan akademisi. Harapannya, rancangan perda ini dapat menciptakan proses perizinan yang lebih mudah dan cepat bagi pelaku usaha di Karawang.
Dalam perda tersebut, rencananya akan ada pembentukan Satuan Tugas (Satgas) atau tim teknis yang akan mendampingi pelaku usaha dalam pengurusan perizinan. Ketua Pansus Raperda Perizinan Berusaha, Taman, menyampaikan bahwa tujuan utama dari Raperda ini adalah untuk memudahkan para pelaku usaha di kota Karawang.
“Terkadang pelaku usaha belum mengurus izin bukan karena mereka tidak mau, tapi karena merasa repot karena proses perizinan dianggap susah. Maka dari itu, mudah-mudahan dengan adanya Perda ini, kedepan proses pengurusan perizinan bisa mudah dan cepat,” ucapnya.
(Doc-Istimewa)