(Doc-Istimewa)
Bekasi, mediasatu.co.id – Polisi mengamankan Toto Rusdianto alias Billy atas kasus pencurian uang milik Atnah (65), penjual nasi uduk di Jalan Bulak Tinggi, Pondok Melati, Kota Bekasi. Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/2) di Jalan Kramat Utara, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Aksi pencurian yang dilakukan Toto terjadi pada Selasa (17/2/2026). Dalam kasus ini, ia diketahui bertindak sebagai pelaku tunggal atau eksekutor.
Selain kasus tersebut, tersangka juga tercatat pernah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap nenek penjual nasi uduk lainnya di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Kini, Toto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


















