Demi Hapus Citra Negatif, Kini Nama Pinjol Berganti menjadi Pindar
Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi (Doc-Pinterest)
Jakarta, mediasatu.co.id – Demi membedakan pinjaman online berbasis ilegal dan legal, Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melakukan pergantian nama. Sebelumnya bernama pinjaman online (pinjol) kini berganti nama menjadi pinjaman daring (pindar).
Pergantian nama tersebut atas izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah membedakan mana pinjaman online legal dan ilegal. Selain itu, untuk membuang citra negatif yang sebelumnya telah melekat pada nama pinjol.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan bahwa dengan adanya pergantian tersenut harapannya dapat meningkatkan kenyamanan. Khususnya bagi masyarakat yang menggunakan layanan LPBBTI.
“Sehingga meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI,” ucapnya, pada Selasa (17/12/2024).