Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Demi Jaga Kelancaran Proses Pilkada 2024, Pimpinan DPRD Bersama Bawaslu dan KPU Buat Suatu Kesepakatan

9
×

Demi Jaga Kelancaran Proses Pilkada 2024, Pimpinan DPRD Bersama Bawaslu dan KPU Buat Suatu Kesepakatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Karawang, mediasatu.co.id – Demi menjaga kelancaran proses Pilkada 2024 di Karawang, pimpinan DPRD bersama Bawaslu dan KPU setempat telah membuat kesepakatan. Di mana kesepakatan tersebut yaitu, seluruh pihak dari kubu pasangan calon Pilkada 2024 bertanggung jawab atas penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di lokasi-lokasi terlarang. Kesepakatan ini bertujuan menciptakan suasana pemilu yang tertib, adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Hal ini sudah kami bahas dengan Bawaslu dan KPU setelah muncul reaksi dari kubu paslon tertentu terkait surat berkop DPRD Karawang yang dikeluarkan Ketua Komisi I Saepudin Juhri tentang permohonan penertiban foto petahana di spanduk-spanduk sosialisasi program pemkab kita,” ucap H. Endang Sodikin, Ketua DPRD Karawang, pada Kamis (31/10/2024).
H. Endang Sodikin atau yang akrab dengan sapaan HES, mengakui bahwa terdapat mekanisme yang tidak sepenuhnya Saepudin lakukan terkait surat berlogo DPRD tersebut. Namun, di sisi lain, ia menilai bahwa substansi dari isi surat tersebut sebenarnya layak untuk mendapat secara positif.
“Isinya kan sebuah keinginan agar pelaksanaan tahapan pilkada, terutama di masa kampanye seperti sekarang, kita semua diingatkan untuk tetap fair, adil dan menjaga netralitas bagi aparatur pemerintahan di semua level,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa tidak boleh mengabaikan nilai dari substansi surat tersebut hanya karena fokus pada kekhilafan yang Saepudin lakukan. Meskipun demikian, secara kelembagaan di DPRD, HES telah mengambil langkah untuk memproses tindakan rekannya
“Bawaslu sendiri sebenarnya sudah merekomendasikan penertibannya ke Satpol PP melalui pak Pjs Bupati, kalau kita bicara substansi surat pak Saepudin. Makanya jangan melihat setiap masalah dengan parsial. Soal pergantian personil AKD (Alat Kelengkapan Dewan), ini juga otoritas partai melalui fraksi yang tidak bisa diintervensi pihak lain,” imbuhnya.
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, sebelumnya menjelaskan bahwa penertiban gambar atau foto petahana yang terpampang di spanduk, baliho, maupun media lain sebagai bentuk sosialisasi program Pemkab Karawang merupakan tanggung jawab Satpol PP. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada OPD terkait untuk menangani permasalahan tersebut.
Di samping itu, ia menambahkan bahwa akan melepas semua APK paslon yang terpasang di tempat terlarang. Contohnya seperti area pemerintah, sekolah maupun tempat ibadah. Kemudian, akan memindahkannya ke tempat yang sesuai.
“Kami kasih waktu sampai tanggal 3 November 2024 buat mereka menertibkan sendiri masing-masing,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *