Karawang, medisatu.co.id – Ketua DPRD Budianto, SH. menghadiri penyerahan SK perpanjangan masa jabatan 2.218 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Karawang, Senin (22/7/2024).
Budianto mengatakan, penyerahan SK ini mengacu kepada Kepres dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Kini jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 (Delapan) Tahun.
“Secara otomatis jabatan keanggotaan BPD menyesuaikan menjadi delapan tahun,” ucap Budianto.
Sementara itu, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE mengatakan, BPD memiliki kedudukan, tugas dan fungsi yang sangat strategis di Desa, yakni melaksanakan pengawasan kinerja kepala desa.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karawang, saya mengucapkan selamat kepada para Anggota BPD yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya. Semoga dapat mengemban amanah dan konsisten membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.
Budianto mengharapkan dengan adanya penambahan masa jabatan 2 tahun, BPD dapat lebih semangat lagi.
“Kami meminta agar kinerja jajaran BPD lebih optimal dalam melakaanakan tugas dan fungsinya,” pungkas Budianto. red.