Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Diduga Cabuli Anak 6 Tahun, Mantan Kapolres Ngada Bayar Rp3 Juta

9
×

Diduga Cabuli Anak 6 Tahun, Mantan Kapolres Ngada Bayar Rp3 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-NewsDots)

Kupang, mediasatu.co.id – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap dugaan keterlibatan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam kasus pencabulan anak berusia 6 tahun. Dalam kejadian yang berlangsung di sebuah hotel di Kupang, AKBP Fajar telah membayar anak tersebut sebesar Rp3 juta.
“Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F. Kemudian, F menyanggupi untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada 11 Juni 2024,” jelas Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, pada Rabu (12/3/2025).
Bukti fotokopi SIM atas nama FWSL berada di resepsionis hotel tersebut. “Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL. Korban berusia 6 tahun. Saat Propam Mabes Polri menginterogasi, AKBP Fajar mengakui semua perbuatannya, telah mencabuli anak di bawah umur di Kupang,” jelasnya. Setelah kejadian tersebut, AKBP Fajar memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada F sebagai imbalan.
AKBP Fajar telah melanggar Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022. Meskipun status kasus telah meningkat ke penyidikan, polisi belum menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peran perempuan berinisial F serta alur distribusi video ke luar negeri.
Polda NTT terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. Selain itu, mereka pun memastikan semua pihak yang terlibat akan mendapat hukuman yang setimpal. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *