Diduga Cabuli Santri, Guru Ngaji Ditangkap Polisi di Bekasi
Sebarkan artikel ini
(Doc-Bekasi 24 Jam)
Bekasi, mediasatu.co.id – Polisi menangkap seorang guru mengaji berinisal MAF (28) atas dugaan pencabulan terhadap dua santri. Kedua santri tersebut merupakan kakak-adik di sebuah pesantren di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, mengungkapkan bahwa tindakan bejat MAF terjadi sebanyak 8 kali. Perbutan keji itu ia lakukan dalam kurun waktu dua tahun, yaitu dari tahun 2023 hingga 2025.
“Kejadian tahun 2023-2025. Berlangsung di beberapa lokasi antara lain di asrama korban, warung orangtua korban dan kontrakan tersangka,” jelasnya, pada Selasa (4/2/2025).
Modus yang pelaku lakukan untuk menjerat korban yaitu dengan meminta bantuan korban membereskan tempat tinggalnya. Pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Ketika korban menyetujuinya, pelaku pun akhirnya melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terjerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.