Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Direktorat Imigrasi Tangkap 687 WNA dalam Operasi Jagratara

12
×

Direktorat Imigrasi Tangkap 687 WNA dalam Operasi Jagratara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Tirtoid)

Jakarta, mediasatu.co.id – Pada 12-15 November 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melaksanakan operasi Jagratara. Dalam operasi tersebut mereka berhasil menangkap 687 warga negara asing (WNA) di 270 titik di seluruh Indonesia. Operasi ini merupakan upaya untuk menertibkan WNA yang melanggar ketentuan izin tinggal.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M Godam, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti 128 dari 687 WNA yang tertangkap. Karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
“Dari 687 WNA yang kami jaring, 128 di antaranya kami tindaklanjuti. Kasusnya bermacam-macam, mulai dari berkegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan, hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia,” ucapnya, pada Kamis (21/11/2024).
Beberapa jenis kegiatan yang melanggar izin tinggal antara lain prostitusi, bekerja sebagai terapis atau penyedia layanan kecantikan di salon, juru masak, berjualan pakaian, berjualan rokok elektrik, hingga menjadi mandor proyek. Ia menegaskan bahwa akan terus menindak tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan imigrasi yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *