(Doc-Fakta Indo)
Demak, mediasatu.co.id – Kasus penamparan murid yang menimpa Ahmad Zuhdi (63), seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, Jawa Tengah, akhirnya berujung pada gelombang simpati dan dukungan publik. Zuhdi sempat dituntut membayar Rp25 juta oleh orang tua murid yang ditamparnya. (21/7/2025).
Peristiwa terjadi pada 30 April 2025. Saat sedang mengajar, tiba-tiba sepasang sandal dilempar dari luar ruangan ke arah dirinya. Setelah ditunjuk oleh murid lain, siswa berinisial D diduga sebagai pelaku. Zuhdi menampar sang siswa sebagai bentuk teguran.
“Saya tampar tapi tidak melukai dan hanya untuk memberikan pelajaran atas perbuatannya itu,” ungkapnya.
Namun, orang tua dari siswa tersebut, yang diketahui merupakan mantan caleg DPRD, menempuh jalur hukum. Meski kasus berakhir damai dengan denda Rp12,5 juta, beban tersebut sangat berat bagi Zuhdi yang hanya bergaji Rp450 ribu setiap empat bulan. Ia bahkan menjual sepeda motor dan meminjam dari teman-teman untuk melunasi denda.
“Sudah saya usahakan, motor saya jual, sisanya pinjam dari teman-teman karena gaji saya hanya Rp450 ribu per empat bulan,” tuturnya.
Kisah ini menyentuh hati banyak pihak. Gus Miftah pun turun tangan dengan memberikan bantuan besar: melunasi denda Rp25 juta, membelikan motor baru, dan memberi hadiah umrah untuk Zuhdi. Ketua DPRD Demak dan Wakil Gubernur Jawa Tengah turut menyampaikan dukungan moral. Kini, pihak sekolah, orang tua murid, serta para guru madin telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Zuhdi.