(Doc-Info Jakarta)
Jakarta, mediasatu.co.id – Komisi D DPRD DKI Jakarta menolak pengajuan anggaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan kajian reklamasi Pulau Sampah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024. Ketua Komisi D, Ida Mahmudah, mengungkapkan keputusan ini dalam pertemuan di Jakarta pada hari Senin (12/8/2024).
Ida Mahmudah mengatakan bahwa kajian mengenai reklamasi Pulau Sampah di pesisir Jakarta Utara belum menjadi prioritas mendesak.
“Baru kajian saja pasti akan ribut. Khusus di perubahan (APBD) untuk kajian pulau sampah harus ditunda terlebih dahulu,” ucapnya.
Menurutnya, selain di pesisir, masih dapat melakukan pengurangan sampah di darat. Caranya dengan memaksimalkan pembangunan tempat pembuangan sampah yang mengusung konsep kurangi, pakai dan daur ulang (reduce, reuse, recycle) atau TPS3R. Pendekatan ini lebih efektif dan relevan dengan kondisi saat ini. Daripada melakukan reklamasi pulau sampah yang berpotensi menimbulkan perdebatan di masyarakat.
Penundaan kajian ini harapannya dapat memberikan waktu bagi pihak terkait untuk mencari solusi lain yang lebih tepat. Guna mengurangi adanya kontroversi di kalangan masyarakat.