(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Pada Jumat (2/5/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna. Rapat ini berlangsung di Gedung Sidang DPRD Karawang. Kegiatan tersebut memiliki 3 agenda, yang pertama Persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun 2024. Kedua, persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan 25 Peraturan Daerah. Terakhir, rapat juga mengumumkan Masa Reses III DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2024/2025.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang dan didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang. Dalam kegiatan ini turut hadir Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang, Forkopimda, para asisten, para staf ahli dan para KA-OPD. Selain itu, hadir juga dari instansi horizontal dan vertikal, BUMN/BUMD, para Camat, para Kabag, para Lurah dan Kepala Desa, perwakilan Universitas dan para Ketua Organisasi Media Massa cetak atau online.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menjelaskan bahwa LKPJ merupakan kewajiban konstitusional bagi pemerintah daerah untuk melaporkan penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran. Menurutnya, LKPJ lebih dari sekadar laporan administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat Kabupaten Karawang.
“LKPJ ini bukan hanya sekadar laporan administratif, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban moral kami kepada masyarakat Kabupaten Karawang. Karena telah memberikan amanah dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” ucapnya.
(Doc-Istimewa)
Di samping itu, ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Karawang atas persetujuan terhadap LKPJ Tahun 2024. Namun, ia mengakui bahwa meskipun telah meraih banyak pencapaian, masih ada ruang untuk melakukan banyak perbaikan.
“Alhamdulillah, pada hari ini DPRD Kabupaten Karawang telah menyetujui LKPJ Tahun 2024. Namun kami menyadari bahwa masih banyak ruang perbaikan yang harus menjadi fokus kita ke depan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, ia juga menambahkan bahwa semua catatan strategis, saran, kritik dan rekomendasi dari DPRD akan ia jadikan pedoman. Khususnya dalam meningkatkan kualitas pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Semua rekomendasi yang disampaikan melalui laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karawang akan menjadi acuan penting dalam evaluasi dan perbaikan ke depan,” lanjutnya.
Dengan persetujuan LKPJ tersebut, Bupati Karawang berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga dapat menjalankan tugas pemerintahan yang lebih baik ke depannya. Untuk paripurna tersebut selengkapnya bisa masyarakat saksikan pada channel youtube DPRD Kabupaten Karawang. (Red).