Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

DPRD Karawang Desak Evaluasi Retribusi Parkir, Soroti Maraknya Parkir Liar

12
×

DPRD Karawang Desak Evaluasi Retribusi Parkir, Soroti Maraknya Parkir Liar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Karawang, mediasatu.co.id – Maraknya praktik parkir liar di berbagai titik strategis kawasan perkotaan Karawang mendorong Komisi II DPRD Kabupaten Karawang untuk mendesak pemerintah daerah segera mengevaluasi sistem pengelolaan retribusi parkir. Komisi II DPRD Karawang menilai, sektor parkir tepi jalan seharusnya mampu menjadi penyumbang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ternyata masyarakat belum memanfaatkan potensi tesebut secara optimal.

Example 300x600

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi ini. “Pendapatan dari retribusi parkir seharusnya bisa menjadi salah satu sumber PAD yang besar. Tapi faktanya, masih banyak titik parkir yang belum masuk dalam sistem retribusi resmi,” ucapnya, pada Rabu (14/5/202).

Kemudian, Mumun mencontohkan sejumlah lokasi strategis seperti pasar-pasar tradisional yang selalu padat kendaraan di tepi jalan. Namun ternyata, aktivitas parkir di lokasi tersebut belum terkena retribusi resmi.

“Saat ini, hanya area sekitar Jalan Tuparev saja yang terjena retribusi parkir,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia pun menyoroti bahkan masyarakaty tertentu melakukan praktik parkir. Kemudian mereka menarik karcis buatan sendiri dan bahkan tidak menggunakan karcis.

“Pendapatan dari aktivitas parkir ilegal seperti ini jelas tidak masuk ke kas daerah. Dana tersebut justru mereka gunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Komisi II menilai bahwa pendapatan retribusi parkir tahun 2024 tidak sebanding dengan potensi yang ada di wilayah perkotaan Karawang. Hal ini karena sepanjang tahun 2025 total pendapatan hanya mencapat sekitar Rp592 juta.

Miris akan hal tersebut, Komisi II DPRD Karawang mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang untuk segera melakukan pembenahan sistem. Pembenahan ini meliputi penambahan titik-titik retribusi resmi, penertiban parkir liar, hingga perbaikan mekanisme pengawasan di lapangan.

“Dengan pengelolaan yang lebih baik, potensi retribusi parkir bisa maksimal dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan PAD Karawang,” pungkanya. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *