(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mengadakan Rapat Paripurna pada Jumat (13/9/2024), di Gedung Sidang Paripurna DPRD Karawang. Agenda rapat kali ini membahas mengenai beberapa hal yaitu mengenai pembentukan Pansus-Pansus DPRD. Hal tersebut meliputi pencabutan Raperda tentang 26 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang dan pansus tentang perizinan berusaha. Kemudian, mengenai penyampaian nota pengantar Rancangan Perubahan APBD anggaran tahun 2024 KUA-PPAS APBD tahun 2025
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin S.Pd.I., S.H., M.H., membuka rapat ini bersama dengan Wakil Ketua I, H. Oma Miharja Rizky, serta Wakil Ketua II, Dian Fahrus Zaman. Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh SE, Sekretaris Daerah Asep Aang Rahmatullah, unsur Forkopimda, para asisten daerah, pimpinan OPD, BUMN, dan BUMD, serta tokoh masyarakat lainnya turut hadir dalam acara ini.
dr. Dwi Susilo S.H., M.H, Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, membacakan rencana keputusan DPRD dan memaparkan susunan Pansus. Mereka bertugas untuk mencabut 26 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang yang sudah tidak relevan. Pansus ini juga akan membahas masalah perizinan yang berusaha.
(Doc-Istimewa)
Dalam sambutannya, Bupati Karawang, H. Aep Syaepulloh, menyampaikan Nota Pengantar mengenai rencana perubahan APBD tahun 2024 dan KUA-PPAS untuk tahun 2025. Ia sebagai kepala daerah yang memimpin pengelolaan keuangan daerah, berharap agar DPRD dapat bersama-sama mengkaji dan mempertimbangkan secara mendalam penggunaan anggaran perubahan APBD 2024. Kolaborasi antara ini harapannya dapat menghasilkan keputusan yang tepat demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Karawang.
Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD, H. Endang Sodikin, meminta agar Pansus yang telah terbentuk segera melaksanakan tugasnya. Serta badan anggaran dapat segera memutuskan hasil pembahasan tanpa mengurangi kualitas, sehingga dapat menjadi peraturan daerah.