Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Blog

DPRD Karawang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas dan Mobil AKD, Ini Alasannya

33
×

DPRD Karawang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas dan Mobil AKD, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto: Ilustrasi (Doc-Pinterest)

Karawang, mediasatu.co.id – Efisiensi anggaran menjadi perhatian utama di Karawang, sejalan dengan regulasi dari Presiden Prabowo Subianto. Salah satu kebijakan tersebut adalah menangguhkan pengadaan dinas mobil untuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Karawang.
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, menyampaikan bahwa perubahan alokasi rencana anggaran sebelumnya akan mereka bahas di Badan Anggaran. “Kita harus patuh terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Guna mengubah beberapa rencana alokasi yang sebelumnya telah kita sepakati. Kami akan rumuskan lagi di Banggar (Badan Anggaran) bersama unsur Pimpinan Dewan,” jelasnya, pada Jumat (31/1/2025).
Ia mengatakan bahwa mobil dinas di setiap komisi yang telah berusia 15 tahun dalam penangguhan proses peremajaannya. Selain itu, DPRD Karawang juga memangkas anggaran perjalanan dinas. Meskipun demikian, pihaknya tetap memastikan tetap menjaga target pekerjaan. Namun, Endang tidak menjelaskan secara detail pos anggaran lain yang akan mengalami pemangkasan.
Sekretaris Daerah (Sekda), Asep Aang Rahmatullah yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menjelaskan mengenai alokasi anggaran. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah memperketat alokasi anggaran untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pada tahun ini tidak akan menggelar rapat dinas di hotel atau tempat lain. Melainkan dengan memaksimalkan penggunaan gedung pemerintahan sesuai kebijakan bupati.
Selain itu, pada tahun ini tidak akan ada kegiatan seremonial seperti perayaan hari jadi daerah atau HUT serta acara sejenisnya. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 377 Tahun 2025. Di samping itu, juga tidak akan ada anggaran kehumasan yang tidak menjadi prioritas.
Kemudian, ia pun menegaskan akan menunda pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak yang bersumber dari dana transfer ke daerah. Hal ini berlangsung sampai ada kepastian dari Menteri Keuangan mengenai besaran transfer yang ia berikan.
Selain itu, dalam Surat Edaran Sekda tersebut juga tertera akan adanya pengurangan 50% untuk perjalanan dinas. Lalu, akan ada penundaan mengenai belanja modal yang belum berkontrak seperti renovasi dan pembangunan gedung, pengadaan peralatan mesin, termasuk  kendaraan operasional.
Meski adanya pengurangan sejumlah pengeluaran ia mengatakan bahwa belum dapat memperkirakan berapa besar penghematan kas daerah dari kebijakan tersebut. “Nanti dari sini baru kelihatan realnya,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *