(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Pada Senin (23/6/2025), Komisi I DPRD Kabupaten Karawang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Playground City Garden Eat and Play Karawang. Sidak ini bertujuan meninjau kelengkapan perizinan dan potensi retribusi yang dapat wahana tersebut sumbangkan kepada daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan perbedaan dalam Peraturan Daerah (Perda) di Karawang, khususnya terkait pajak retribusi daerah. Meskipun, sebenarnya City Garden telah memenuhi standar perizinan di beberapa kabupaten/kota lain.
“Menurut kami, wahana ini mengandung risiko menengah hingga tinggi. Sementara mereka menganggapnya berisiko rendah,” jelasnya usai sidak.
Ia juga menekankan pentingnya pemasangan CCTV di setiap wahana dan area parkir untuk meningkatkan keamanan pengunjung. “Kami meminta agar setiap wahana lengkap dengan CCTV. Dan parkiran juga harus lengkap dengan CCTV. Terkait perizinan, Pak Sandi (DPMPTSP) akan memeriksa mana-mana saja yang belum selesai,” lanjutnya.
Terkait perizinan, Komisi I telah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memeriksa dokumen-dokumen yang belum lengkap. Saepudin menegaskan, Komisi I DPRD Karawang akan kembali melakukan peninjauan bersama DPMPTSP guna memastikan seluruh perizinan telah terpenuhi.
“Jika belum lengkap, kami akan cek lebih detail terkait perizinannya. Mudah-mudahan nanti kita bisa mendapatkan retribusi atau pajak daerah, contohnya pajak reklame,” lanjutnya.
(Doc-City Garden Eat and Play)
Di sisi lain, Chief Executive Officer (CEO) City Garden, Saban, membenarkan kunjungan Komisi I DPRD dan DPMPTSP Karawang ini terkait kelengkapan perizinan. Saban mengakui adanya beberapa persyaratan yang belum terpenuhi sesuai standar di Kabupaten Karawang.
“Kami memiliki 18 tempat dan setiap daerah memiliki SOP yang berbeda. Perizinan kami sudah lengkap, namun kami akan bertemu dengan Satpol PP untuk melihat apa yang masih kurang,” jelasnya.
“Saat ini perizinan sedang diperiksa, dan kami di sini hanya sebagai penyewa (tenan),” ujarnya.
Dari DPMPTSP Karawang, Sandi menjelaskan bahwa pihak City Garden sudah mengikuti aturan perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Namun, ia mengakui masih ada beberapa perizinan yang perlu ditindaklanjuti. Salah satunya adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang.
“Nanti tanggal 26 Juni mereka dipanggi oleh Satpol PP, di situ nanti kita buat berita acara,” tutupnya. (Red).