(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Mulyadi dari Fraksi Partai NasDem, mengkritik keras CV Sinar Fajar karena melakukan pekerjaan buruk pada proyek saluran drainase di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, yang berbatasan dengan Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok. CV Sinar Fajar mengerjakan proyek ini dengan anggaran APBD 2024, tapi proyek ini ambruk sebelum genap satu tahun, sehingga memicu kecaman masyarakat atas kualitas rendah. Hal ini juga membuat H. Mulyadi mempertanyakan pengawasan yang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang lakukan.
Ia menyoroti kelalaian dalam pengawasan proyek tersebut. “Soal kerusakan itu, saya hanya bisa mengomentari mitra kerja Komisi III, yaitu Dinas PUPR, khususnya di bidang SDA. Kalau satu SPK bisa mencakup beberapa ratus meter, tergantung lebar dan ketinggian saluran. Tapi yang jadi pertanyaan saya, dari total panjang itu, berapa meter yang sebenarnya ambruk? Itu harus jelas,” tegasnya, pasa Senin (23/6/2025).
Menurutnya, Dinas PUPR harus bertindak tegas terhadap kontraktor yang lalai. “Kami akan minta PUPR menegur pelaksana proyek. Kalau perlu, jangan dipakai lagi pelaksananya. Kami seringkali bersikap keras dalam menyikapi pekerjaan konstruksi yang tidak selesai dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai. Ini harus konsisten,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Komisi III akan mengusut kasus ini secara mendalam dalam rapat kerja dengan Dinas PUPR untuk memastikan anggaran yang disetujui tidak terbuang sia-sia. “Kalau ada kerusakan, seharusnya langsung ada perbaikan. Nantinya, dalam rapat kerja bersama mitra Komisi III dengan PUPR, kami akan tanyakan soal ini secara spesifik. Karena kami bertugas dalam pengawasan dan penganggaran. Jangan sampai anggaran yang mereka setujui antara eksekutif dan legislatif justru jadi sia-sia,” tegasnya.
(Doc-Istimewa)
Mulyadi juga menyinggung adanya perbaikan proyek setelah mendapat sorotan publik, meski masa pemeliharaan telah berakhir. Ia menegaskan perlunya audit menyeluruh. “Jika masa pemeliharaan memang sudah habis, tapi kalau pekerjaan itu bersumber dari APBD murni, biasanya auditor BPK melakukan pemeriksaan sampai triwulan kedua. Jika ada aduan dari masyarakat dan ternyata ada potensi kerugian negara, maka itu harus menjadi perhatian. Saya juga ingin tahu jelas siapa CV-nya,”
Isu ini semakin parah dengan temuan bahwa 3 proyek infrastruktur tahun 2024 di Desa Ciptamarga semuanya CV Sinar Fajar kerjakan. Kemudian, ada pemecahan yang sepertinya untuk menghindari lelang terbuka. Ketiga proyek tersebut meliputi:
- Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Citokol, RT 016, Desa Ciptamarga Rp188.675.000
- Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Peundeuy, RT 16/RW 06, Desa Ciptamarga Rp189.005.000
- Rehabilitasi Saluran Drainase Dusun Peundeuy, RT 16/RW 06, Desa Ciptamarga Rp188.985.000
Ketiga proyek ini memiliki nilai kontrak di bawah ambang batas lelang terbuka, dengan lokasi dan jenis pekerjaan yang hampir identik. Saluran drainase, salah satu proyek tersebut, bahkan telah ambruk dalam hitungan bulan. Hal ini menunjukkan kualitas konstruksi yang buruk dan lemahnya pengawasan.
Komisi III DPRD Karawang berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong investigasi lebih lanjut oleh BPK. Hal tersebut demi mengungkap potensi kerugian negara dan memastikan pertanggungjawaban pelaksana proyek. (Red).