Karawang, mediasatu.co.id – Sekretariat DPRD Karawang menegaskan bahwa Kelompok Pakar atau Dewan Pakar DPRD Karawang belum bubar. Tapi, masih menunggu usulan baru dari unsur pimpinan DPRD Karawang yang baru.
Menurut Sekretaris DPRD Karawang, dr. Dwi Susilo, masa kerja Dewan Pakar bukan satu tahun, melainkan bersifat periodisasi selama lima tahun, mengikuti masa jabatan anggota dewan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku sejak era Bupati Cellica.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Dewan Pakar memang tidak aktif sejak Agustus 2024, ketika masa jabatan anggota dewan sebelumnya berakhir. Oleh karena itu, unsur pimpinan dewan yang baru seperti Ketua DPRD, tiga Wakil Ketua DPRD, serta tujuh pimpinan Fraksi perlu mengusulkan kembali Dewan Pakar. Secara keseluruhan, ada 11 unsur pimpinan DPRD yang terlibat dalam proses ini.
“Jadi Setwan itu hanya sebagai fasilitator. Nanti 11 unsur pimpinan DPRD akan kembali membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk seleksi Dewan Pakar yang baru,” jelasnya.
Di samping itu, ia mengatakan belum bisa memastikan kapan pembentukan Pansel. Namun, Setwan telah melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD yang baru terkait keberlangsungan Dewan Pakar. Kemudian, ia juga mengungkapkan bahwa pada periodisasi sebelumnya, Dewan Pakar hanya bekerja selama dua tahun.
Ia memilih tidak banyak berkomentar terkait dugaan bahwa pihak eksekutif tidak menyetujui Dewan Pakar. Karena Perbup yang mengatur keberadaannya berasal dari era Bupati Cellica dan Bupati Aep yang saat ini menjabat belum merevisinya.
“Ya buktinya tidak pernah ada yang protes tentang Perbup,” tandas Dwi.
Dengan demikian, Dewan Pakar DPRD Karawang hanya tinggal menunggu seleksi baru. Unsur pimpinan DPRD akan langsung menyeleksi Dewan Pakar agar kembali aktif.