(Doc-Pinterest)
Singapura, mediasatu.co.id – Singapura kembali menunjukkan efisiensi sistem pemerintahannya dengan menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) hari Minggu (4/5/2025). Negara ini menerapkan kampanye super singkat, hanya 9 hari, serta membatasi pengeluaran kampanye hingga sekitar S$4 atau Rp50 ribu per pemilih.
Dengan dana dan waktu yang sangat terbatas, para kandidat tidak memiliki ruang untuk menggelar konser, mengundang selebritas, membagi sembako, melakukan serangan fajar atau memasang baliho besar. Sebaliknya, mereka harus fokus menyampaikan visi, misi dan program kerja secara langsung kepada publik. Kebijakan ini bertujuan menjaga persaingan tetap adil dan mencegah dominasi partai besar.
Pembatasan ini juga mencegah potensi politik uang dan korupsi pasca pemilu. Gaji pejabat terpilih ternilai cukup untuk menutup biaya kampanye, sehingga tidak ada tekanan untuk balik modal setelah menjabat. Dengan demikian, Singapura menciptakan ekosistem politik yang bersih dan akuntabel sejak awal proses demokrasi.
Berbeda dengan negara seperti Filipina yang kampanyenya bisa berlangsung lebih dari setahun dan penuh biaya tinggi, Singapura menolak praktik kampanye boros dan politik pencitraan. Di Filipina, banyak kandidat berasal dari kalangan artis atau orang bermodal besar dan bergantung pada donatur. Kemudian, mereka akan membalasnya dengan jabatan setelah kemenangan.
Sebaliknya, sistem meritokrasi Singapura menyeleksi kandidat secara ketat. Hanya mereka yang berpengalaman, kompeten dan memiliki rekam jejak yang jelas yang mendapat ruang untuk maju. Sistem ini menutup celah bagi figur populer tanpa kemampuan dan menjaga integritas jabatan publik. Dengan pengawasan keuangan kampanye yang transparan serta penegakan hukum yang tegas, Singapura menegaskan diri sebagai negara dengan sistem politik yang efisien, bersih dan berorientasi pada kualitas kepemimpinan, bukan popularitas semata. (Red).