Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Gubernur DKI Jakarta Wajibkan ASN Gunakan Transportasi Umum Setiap Rabu

19
×

Gubernur DKI Jakarta Wajibkan ASN Gunakan Transportasi Umum Setiap Rabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Pinterest)

Jakarta, mediasatu.co.id – Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Rabu (23/4/2025) lalu.

Example 300x600

Instruksi Gubernur tersebut mengharuskan ASN untuk melaporkan aktivitas penggunaan angkutan umum massal pada saat berangkat dan pulang kerja dengan cara swafoto. Foto tersebut harus lengkap dengan keterangan mereka kirim kepada admin bagian kepegawaian. Baik itu di perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan aktivitas menggunakan angkutan umum massal. Pada saat berangkat dan pulang dari dan/atau ke tempat kerja dengan cara swafoto,” demikian isi surat tersebut, pada Senin (28/4/2025).

Mereka dapat menyampaikan laporan tersebut melalui media sesuai dengan ketentuan. Contohnya seperti grup WhatsApp, Google Form atau sistem pelaporan khusus lainnya sesuai ketetapan masing-masing unit kerja.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta. Selain itu, dapat mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang memiliki kondisi kesehatan tertentu. Kondisi tersebut seperti sakit, hamil, disabilitas atau bagi petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas lebih fleksibel untuk melaksanakan tugasnya. Harapannya, kebijakan ini dapat membawa dampak positif bagi kelancaran transportasi di Ibu Kota. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *