(Doc-Pinterest)
Jakarta, mediasatu.co.id – Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung, mengarahkan petugas Satpol PP untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI yang tidak menggunakan transportasi umum saat berangkat kerja pada hari Rabu. Kebijakan ini ia terapkan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota.
Pramono menjelaskan bahwa setiap hari Rabu, akan menghapus layanan jemputan untuk ASN. Bagi ASN yang tidak menaati kebijakan ini akan menghadapi kesulitan, terutama karena tidak tersedia fasilitas parkir di kantor.
“Saya juga minta kepada Satpol PP untuk kontrol siapa yang naik kendaraan pribadi. Jadi saya biasa bekerja berlapis-lapis, saya tahu itu. Sampai saya bilang, dan parkirnya kan kita tidak siapkan di kantor. Kalau dia naik kendaraan pribadi pasti ketahuan,” jelasnya, di Halte Matraman, Jakarta Timur, pada Rabu (30/4/2025).
Di samping itu, ia juga mengungkapkan bahwa sejak pagi hari, ia menerima banyak laporan dari para ASN yang menggunakan transportasi umum, yang mereka unggah di akun media sosialnya. Banyak yang meng-tag akun media sosialnya seperti Instagram, TikTok dan X, dengan antusiasme tinggi terhadap kebijakan tersebut.
“Saya melihat dari pagi banyak banget yang kemudian nge-tag saya di IG, di TikTok, di X, yang rata-rata menyambut antusiasme yang tinggi,” ujarnya.
Melalui kebijakan wajib naik transportasi umum pada setiap hari Rabu, ia berharap dapat memberikan dampak positif bagi Jakarta, terutama dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara. Ia yakin bahwa kebijakan ini akan membawa perubahan signifikan pada kualitas hidup warga Jakarta.
“Saya tahu bahwa ini akan mengurangi kemacetan, polusi dan juga pasti turun,” pungkasnya. (Red).