(Doc-Tirtoid)
Jakarta, mediasatu.co.id – Skema insentif bagi mitra SPPG dalam proyek MBG sebagai mekanisme availability payment atau pembayaran berbasis ketersediaan layanan. Hal itu sebagaimana pendapat dari Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sanjaya, dalam keterangan persnya, Sabtu (21/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa insentif Rp6 juta per hari merupakan bentuk kompensasi atas kesiapan fasilitas dan operasional dapur yang memenuhi standar teknis sesuai Juknis 401.1 Tahun 2026.
“Insentif tersebut adalah pembayaran atas ketersediaan fasilitas dan layanan yang memenuhi standar. Negara membayar kesiapan, bukan membeli makanan untuk kita jual kembali,” kata Sony dalam keterangan pers, Sabtu (21/2/2026).
Sony menuturkan, pembayaran tersebut mencakup kesiapan infrastruktur dapur gizi, mulai dari bangunan, peralatan, sistem keamanan pangan, hingga tenaga kerja terlatih.
Terkait pembayaran pada hari libur nasional, ia menegaskan bahwa insentif tetap ia berikan berdasarkan prinsip kesiapsiagaan fasilitas. “Artinya, meskipun siswa libur, fasilitas, sistem pengawasan, dan tenaga ahli tetap harus siap siaga. Apabila sewaktu-waktu perlu untuk intervensi gizi darurat, misalnya dalam situasi bencana atau program komunal lainnya,” tulis Sony dalam rilisnya.
Menurutnya, skema ini untuk mempercepat pembangunan infrastruktur gizi dalam waktu singkat. “Skema ini memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur gizi secara masif dalam hitungan bulan, bukan tahun. Negara pada dasarnya ‘membeli waktu’ pembangunan, sementara risiko konstruksi, pemeliharaan, dan operasional berada pada mitra,” kata Sony.
Ia menambahkan, mitra juga memikul sejumlah risiko. Termasuk potensi kejadian luar biasa seperti keracunan serta risiko kerugian investasi apabila SPPG harus berhenti operasionalnya.
“Jika terjadi kejadian luar biasa misalnya keracunan, SPPG dapat berhentu bahkan tutup permanen. Dengan risiko kerugian investasi sepenuhnya ditanggung mitra,” ucapnya.


















