(Doc-Jakarta Utara Info)
Jakarta, mediasatu.co.id – Menjelang deadline pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR RI resmi mengeluarkan enam poin keputusan pada Jumat (5/9/2025). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan itu merupakan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi pada Kamis (4/9/2025).
“Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, Saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” ujar Dasco.
Adapun enam poin keputusan DPR meliputi:
- Penghentian tunjangan perumahan anggota DPR mulai 31 Agustus 2025.
- Moratorium perjalanan dinas luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali undangan resmi kenegaraan.
- Pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Termasuk biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
- Tidak membayarkan hak keuangan bagi anggota DPR yang nonaktif di partai politik.
- Penonaktifan anggota DPR oleh partai akan Mahkamah Kehormatan DPR RI koordinasikan dengan mahkamah partai politik terkait.
- Penguatan transparansi serta partisipasi publik dalam proses legislasi maupun kebijakan DPR. (Red).